Tentang Kami
- menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- menetapkan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana; menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Memberdayakan masyarakat dalam penanggulangan bencana
Membangun kerjasama antar pemangku kepentingan penanggulangan bencana
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Profil Pegawai
Data Agenda Kegiatan
# | Nama Kegiatan | Tempat Kegiatan | Tanggal Kegiatan | Tanggal Kegiatan |
---|