LAPORAN GIAT OPERASI SIMPATIK PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN SUKOHARJO
Dasar Kegiatan :
1. Perda Kab. Sukoharjo No. 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
3. Intruksi Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo.
Waktu dan Tempat :
Senin, 20 September 2021
Pukul 08.00 WIB - selesai
Di Kantor kelurahan Desa Blimbing.
Anggota yang Mengikuti Kegiatan:
1.) Satpol PP Kab.Sukoharjo
2.) Koramil Gatak
3.) Polsek Gatak
4.) Dishub Kab. Sukoharjo
5.) Dinkes Kab. Sukoharjo
6.) BPBD Kab. Sukoharjo
7.) Staff Kecamatan Gatak
8.) Tagana Kab. Sukoharjo
Hasil Kegiatan :
1. Giat diawali apel pasukan gabungan yang dipimpin oleh (Kasi Opsdal) Bp Karyono SE,MH. dilanjutkan Operasi Simpatik dengan sasaran warga yang tidak mengenakan masker.
2. Dari hasil operasi simpatik penegakan protokol kesehatan, terjaring sebanyak 23 orang pelanggar dengan rincian 19 pria dan 4 wanita ;
3. Sebanyak 23 orang pelanggar selanjutnya diberikan teguran dan pembinaan selanjutnya petugas memberikan edukasi tentang pentingnya memakai masker di masa pandemi ini dan memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Foto Kegiatan dan Undangan dapat dilihat pada link berikut :
https://drive.google.com/drive/folders/1frsCb8_-fQUtrwnc3f0YNDUhKfUJ_r5t?usp=sharing