Kamis, 16 September 2021 Pukul 08.00 WIB BPBD Kabupaten Sukoharjo melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Depan Kantor Kecamatan Kartasura.
Dasar yang digunakan dalam kegiatan tersebut :
1. Perda No.10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.
2. Perbup. Sukoharjo no. 52 tahun 2020 tentang pedoman penetapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan kesehatan dlm penanganan Corona virus disease 2019 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
3. Intruksi Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Anggota yang mengikuti kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan :
1). Satpol PP Kab. Sukoharjo
2). Polsek Kartasura
3). Koramil Kartasura
4). Dishub Kab. Sukoharjo
5). Dinkes Kab. Sukoharjo
6). BPBD Kab. Sukoharjo
7). Kecamatan Kartasura
Rangkaian Kegiatan :
1. Apel Gabungan bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Kartasura pukul 08.00 WIB oleh Camat Kartasura, Bp. Drs. Koko Miranto
2. Ops. Yustisi dengan sasaran masyarakat yang melintas di Depan Kantor Kecamatan Kartasura.
Dengan Hasil :
1. Terjaring sebanyak 16 pelanggar dengan rincian 14 pria dan 2 wanita
2. Pelanggar tersebut kemudian diberikan edukasi sekaligus memberikan peringatan agar selalu menggunakan masker karena dikemudian hari akan diterapkan denda
3. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.