

GIAT GAKPROKES WILAYAH DLM RANGKA PPKM LEVEL 4 DI KABUPATEN SUKOHARJO
Kegiatan Yustisi dilaksanakan Pada :
Senin, 26 Juli 2021
Pukul 08.00 WIB - selesai
Di Kecamatan Tawangsari
Dasar Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi :
1. Perda No.10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.
2. Perbup Sukoharjo no. 52 tahun 2020 tentang pedoman penetapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan kesehatan dlm penanganan Corona virus disease 2019 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
3. Intruksi Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Anggota yang mengikuti Giat Yustisi:
1.) Satpol PP Kab. Sukoharjo (12 Personil)
2.) Polsek Tawangsari (5 Personil)
3.) Koramil Tawangsari (5 Personil)
4.) Dinkes Kab. Sukoharjo (2 Personil)
5.) Dishub Kab. Sukoharjo (4 Personil)
6.) BPBD Kab. Sukoharjo (1 Personil)
7.) Tagana Kab. Sukoharjo (1 Personil)
8.) Kasi Trantib Kecamatan Tawangsari
9.) Staff Kecamatan Tawangsari (2 Personil)
Rangkaian Kegiatan :
1. Apel Gabungan di pimpin oleh Bp. Sunarto, S.Sos, M.Si. (Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah) di Halaman Terminal Tawangsari.
2. Giat Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dilakukan di depan Terminal Tawangsari dengan target masyarakat yang tidak memakai masker.
Hasil :
1. Dari hasil Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, terjaring sebanyak 9 orang pelanggar, dengan rincian 9 pria.
2. Sebanyak 9 orang pelanggar selanjutnya diberikan sanksi dengan rincian 8 orang dikenai denda sebesar Rp. 50.000 dengan jumlah total Rp. 400.000 untuk selanjutnya di setorkan ke kas daerah dan 1 orang di beri sanksi sosial, karena masih di bawah umur.
3. Mengedukasi kepada masyarakat agar mewaspadai Covid 19 Varian Delta.
4. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.