

LAPORAN GIAT OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN SUKOHARJO
Kegiatan Operasi Yustisi ini diselenggarakan Pada :
Senin, 14 Juni 2021
Pukul 14.00 WIB - Selesai
Di depan Kec. Kartasura
Dasar Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi sebagai berikut :
1. Perda Kab. Sukoharjo No. 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Anggota yang berpartisipasi dalam kegiatan operasi Yustisi :
1.) Satpol PP kab.Sukoharjo
2.) Polsek Kartasura
3.) Koramil Kartasura
4.) BPBD Kab. Sukoharjo
5.) Dishub kab. Sukoharjo
5.) Puskemas kec. Kartasura
6.) Kasitrantib kecamatan kartasura
Dengan Hasil Kegiatan Sebagai Berikut :
1. Giat diawali apel pasukan gabungan yang dipimpin oleh Bp Wardino S.sos M.si dilanjutkan operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak mengenakan masker.
2. Dari hasil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, terjaring sebanyak 11 orang pelanggar dengan rincian 9 bayar denda di tempat, 2 Bayar di kantor ( Selanjutnya di setorkan kas daerah)
3. Sebanyak 11 orang pelanggar selanjutnya diberikan sanksi dengan rincian 11 orang dikenai denda sebesar Rp. 50.000 dengan jumlah total Rp. 550.000 untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah, (ket : 1 orang belum bayar)
4. Regu 2 menindaklanjuti aduan tentang warung mie ayam yang berkerumun, petugas mendatang namun keadaan tutup
5. dilanjutkan patroli PPKM diwilayah kartasura, terpantau banyak yang tutup